pranala.co – Seorang wanita, sebut saja Putri (42), bukan nama sebenarnya, ditangkap polisi lantaran memperkosa remaja laki-laki berusia 16 tahun. Akibat tindakannya, korban mengalami depresi dan berujung dirawat di rumah sakit.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) Ipda Martha berujar, Nuni ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.
“Orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke kami,” terangnya, Kamis (26/5/2022).
BACA JUGA: Permukiman Padat Penduduk di Samarinda Kebakaran, 1 Jam Baru Padam
Terungkapnya kasus itu berawal kala pihak sekolah menghubungi orangtua korban yang saat itu sedang bekerja di negara tetangga, Malaysia. Pihak sekolah memberitahukan jika kondisi korban sedang sakit dan sangat membutuhkan pendampingan.
Lanjut dia, ibu korban pun akhirnya kembali ke Indonesia dan menemui anaknya yang sedang sakit itu. Ibu korban juga mendapat informasi dari pihan sekolah.
Benar saja, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi sakit dan sering merenung. Ibu korban mendapat informasi dari pihak sekolah, jika anaknya itu sedang dekat dengan seorang perempuan.
“Jadi korban sempat cerita ke gurunya. Akhirnya korban mau cerita ke ibunya dan diketahui korban disetubuhi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Heboh, Dua Bocah SMP Menikah, Orangtua Dukung 100 Persen
Ibu korban lantas tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Saat itu juga pelaku pun dijemput petugas di rumahnya.
Saat di kantor polisi, Putri mengakui jika telah menyetubuhi korban. Dan hubungan seksual layaknya suami-istri bukan yang pertama kalinya.
Rupanya pelaku yang seorang janda dan korban sudah berpacaran sejak Februari lalu. Keduanya berkenalan melalui media sosial Tiktok.
Sedangkan keduanya sudah melakukan hubungan seksual berkali-kali. Pelaku juga mengatakan mereka melakukan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA: Mobil Seruduk 2 Pemotor di Balikpapan, 1 Orang Tewas
“Pelaku mengakuinya, sempat membantah memberikan obat kuat kepada korban dan membatah bekas mantan PSK,” ujar Martha.
Untuk menangani perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis ahli jiwa.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar. [JS]
Discussion about this post