PRANALA.CO, Jakarta – Dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2022-2027.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat tim KPU menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Pengangkatan Iffa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 108/P Tahun 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU. Dalam momen bersejarah ini, Iffa berkomitmen untuk berdiskusi dengan para komisioner lainnya untuk mempersiapkan program-program strategis kedepan, terutama untuk Pilkada 2024.
Iffa Rosita, yang lahir pada 30 April 1979 di Samarinda, Kalimantan Timur, dikenal sebagai sosok yang penuh dedikasi dan komitmen di dunia politik dan pemilu. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, Iffa menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Universitas Mulawarman dan aktif sebagai Ketua Bidang Immawati Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Samarinda selama kuliah.
Pengalaman Iffa di KPU Kaltim menjadi bekal berharga saat menjalani tugas barunya. Sebelumnya, ia memulai kariernya dari bawah, menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan pada 2012 hingga 2014.
Ia kemudian menjabat sebagai anggota KPU Bontang pada periode 2014-2019, sebelum melanjutkan ke tingkat provinsi sebagai anggota KPU Kalimantan Timur untuk periode 2019-2024.
“Sebagai pendatang baru di KPU RI, saya sangat berkomitmen untuk belajar dari komisioner senior dan siap berkontribusi dalam setiap tahapan pemilu,” ungkap Iffa, menekankan pentingnya kolaborasi dan persiapan matang untuk suksesnya Pilkada mendatang.
Pelantikan Iffa Rosita ini tidak hanya menjadi titik awal baru dalam karier politiknya, tetapi juga harapan baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan latar belakang yang kuat dan tekad yang bulat, Iffa diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan di KPU dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Iffa Rosita menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di KPU RI. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post