pranala.co – Komisi II DPRD Bontang memanggil jajaran manajemen RSUD Taman Husada Bontang untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), (26/7/2022).
Pemanggilan berkaitan dengan informasi penyesuaian tarif yang bergejolak di masyarakat, sejak diberlakukan per 15 Mei 2022. Salah satu yang mempersoalkan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Pemantau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LSM Sopan APBD).
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Taman Husada,dr Suhardi menyampaikan, penyesuaian yang dimaksud bukan terkait adanya kenaikan tarif.
Namun membuat tarif pada pelayanan yang sebelumnya belum ada di RSUD. Kata dia, ada sekitar 13 pelayanan baru di rumah sakit pelat merah tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) 85 tahun 2015.
Pembuatan tarif sementara bisa dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit sembari menunggu disahkannya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal tarif retribusi tersebut.
“Untuk informasi tarif yang ada di website memang itu tarif lama. Perwalinya memang harus direvisi. Saat ini sudah dilakukan kajian untuk unit cost nya,” beber Suhardi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menanggapi, perlu adanya peningkatan sosialisasi RSUD kepada masyarakat agar tidak terjadi salah komunikasi dengan masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong revisi Perwali lantaran sudah dinilai tidak relevan dengan kondisi sekarang.
“Saran saya ditinjau kembali soalnya sudah 10 tahun tarif itu tidak diperbaharui. Komunikasikan dengan bagian hukum Pemkot Bontang,” tandas Rustam. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post