BONTANG, pranala.co – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus penjambret berinisial MY (29), Sabtu (2/7/2022).
Dia ditangkap di kawasan Lembah Permai, Jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim.
BACA JUGA: Fenomena Langka! Gerombolan Lumba-Lumba Terlihat di Perairan Malahing
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap 2015 silam di Pangkep, Sulawesi Selatan, dan dinyatakan bebas 2017 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pada Kamis (9/6/2022) lalu pukul 01.00 Wita, pelaku berhasil menjambret tas salah satu pengendara motor di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya).
Saat itu, korban yang bernama Mirna baru saja pulang kerja dan sedang berboncengan dengan pasangannya. Namun saat di Jalan Eks Pupuk Raya, dia tiba-tiba dipepet pria tak dikenal.
“Usai tas diambil, pelaku langsung melarikan diri. Korban mencoba mengejar, namun tidak terkejar. Akibatnya pelaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,4 juta,” tutur Mandiyono.
Kepada polisi, pria yang kini ditetapkan tersangka itu mengaku, tega melakukan perbuatan tersebut lantaran butuh biaya untuk membayar kos-kosan yang dia tempati saat ini.
Dia juga mengaku melakukan hal itu dengan sengaja, tidak secara kebetulan. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang beserta sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit HP, satu unit sepeda motor Vario, dan satu jemper (jaket) berwarna hitam.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim Klaim Sudah Transparan Soal Dana CSR
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Mandiyono. (bms)
Discussion about this post