pranala.co – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di Kota Bangun, Kamis (15/12/22). Tiga orang tersangka berhasil diamankan. Seorang di antaranya merupakan pegawai SPBU.
Ketiga tersangka yakni SD (56) yang berperan sebagai pengepul, kemudian R (44) sebagai pengeret serta MS (30), pegawai SPBU di Kota Bangun. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ratusan liter solar bersubsidi yang disimpan dalam puluhan jerigen serta dua unit kendaraan roda empat.
Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata menjelaskan, penangkan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan solar yang dibeli dari SPBU Kota Bangun. BBM bersubidi tersebut kemudian dijual dengan harga lebih mahal.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Sat Reskrim dan melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas memergoki 2 orang sedang menguras solar dari dalam tangki mobil jenis L300. Selain itu, di dalam kabin mobil juga ditemukan dua buah jerigen terisi penuh solar. Petugas kemudian memeriksa satu unit Toyota Kijang LGX warna biru yang terparkir didekat L300.
“Di dalam kabin mobil kijang juga ditemukan beberapa jerigen yang terisi penuh solar bersubsidi.” jelas AKP Made dikutip dari laman Polres Kukar, Selasa (20/12/2022).
Kedua tersangka yakni R dan SD kemudian diinterogasi petugas. Keduanya mengakui membeli solar di SPBU dan menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku juga mengaku aksinya menguras solar di SPBU dibantu oleh M, petugas pompa SPBU.
“Modus pelaku ini mengantri seperti kendaraan lain tapi karena dibantu petugas SPBU, mereka bebas melakukan pengisian. Sebagai imbalan, mereka memberikan uang tips ketika selesai mengisi solar,” ujarnya.
AKP Made menambahkan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga lebih mahal agar mendapatkan untung lebih besar. Penyidik masih mendalami pihak yang membeli solar dalam jumlah besar tersebut.
“Pada saat membeli di SPBU setempat, kedua Pelaku selalu dilayani oleh pelaku M yang merupakan petugas SPBU dan setelah melakukan pengisian BBM selalu memberi uang TIPS dengan jumlah yang bervariasi.” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di sel Mapolres Kukar. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)
Discussion about this post