BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil meringkus AS (40), seorang pengusaha nakal yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di Kota Minyak.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, pada Selasa pekan lalu. AS yang dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024) oleh Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, diduga telah memproduksi dan menjual mesin pompa bahan bakar SPBU mini tanpa izin resmi.
Alat-alat ini dijual dengan harga yang bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp25 juta per unit, dan dipasarkan secara terbatas berdasarkan pesanan.
“Tersangka AS memproduksi mesin ini sendiri dan memalsukan dokumen izin, termasuk nomor registrasi dan stempel yang seolah-olah dikeluarkan oleh instansi resmi,” ujar Iptu Wirawan.
Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan tiga unit mesin pompa rakitan beserta barang bukti lainnya, termasuk mesin las dan stempel palsu. Stempel yang digunakan AS di antaranya bertuliskan “Balai Metrologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel” dan “Industri Mesin” yang jelas-jelas palsu.
Modus Licik dengan Memalsukan Izin
Pemkot Balikpapan telah mengatur secara ketat perizinan terkait SPBU mini, namun tersangka AS nekat mengeluarkan izin palsu untuk menjual produk buatannya. Modus ini terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas produksi ilegal yang dilakukan AS.
“Surat izin palsu yang dikeluarkan tersangka sangat meyakinkan, seolah-olah benar-benar diterbitkan oleh instansi resmi. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi konsumen yang membeli produk ilegal tersebut,” tambah Iptu Wirawan.
Akibat perbuatannya, AS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Tanda Daftar dan Merek. Tersangka diancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan publik.
Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha di Kota Balikpapan dan sekitarnya untuk selalu mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen resmi, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk seperti mesin SPBU mini dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki izin resmi dan diproduksi oleh perusahaan yang terpercaya. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan dan memastikan keamanan dalam penggunaan produk tersebut.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang berani melakukan kecurangan serupa, sehingga iklim usaha di Balikpapan dapat berjalan dengan lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post