SAMARINDA, Pranala.co – Tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Jateans Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua tersangka pengeroyokan dalam waktu satu hari pascakejadian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pengeroyokan.
“Perkara ini kami proses sesuai Pasal 262 KUHP,” ujar AKP Wawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan adalah Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46).
Khoirul lebih dulu ditangkap di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 20.45 Wita pada Kamis (2/4/2026). Sementara Sagbitullah ditangkap beberapa jam kemudian di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Samarinda Utara.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dan satu sangkur yang diduga digunakan saat penyerangan.
Kejadian bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Jalan Gajah Mada, Samarinda. Kedua tersangka menyerang dua korban, kakak beradik, yakni Iman Setiawan (48) dan Rahmat Setiawan (39).
Akibat serangan tersebut, Rahmat mengalami luka berat di bagian kaki hingga paha, sementara Iman menderita luka di kepala, bahu, lengan, dan wajah.
“Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas AKP Wawan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Ulu. Kedua tersangka kini ditahan di penjara kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” pungkas AKP Wawan. (RIL/ID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















