MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri alias PN Bontang menjatuhkan putusan terhadap pengedar sabu gondrong asal Bontang Lestari Maretang.
Hakim memvonis terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” terang Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu, terdakwa harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 7,5 tahun penjara. Sementara denda sebesar Rp 1.250.000.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 17 Maret 13.10 Wita. Ia ditangkap petugas di depan rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket narkoba jenis sabu atau seberat 3,64 gram di dalam bungkus rokok.
Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel. Dia memang sudah diincar oleh aparat beberapa bulan terakhir sebelum ditangkap. (*)
Discussion about this post