Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Suriadi Said Editor Suriadi Said
23 Februari 2023 | 12:09
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta Dua Remaja Putri di Muara Badak Keroyok Bocah Berujung Masuk Bui Tetangga Pemberi Minum Berisi Sabu kepada Balita di Samarinda jadi Tersangka Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa, pengedar sabu Erwin Gunawan yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan amar putusan ialah terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, pengedar sabu ini dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Selain itu terdakwa diharuskan membayar denda senlai Rp 10 miliar.

BACA JUGA

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Sembunyikan 6 Paket Sabu di Kantong Celana

Dua Pria asal Kutim Kepergok Simpan Sisa Sabu di Mobil

Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sebutnya.

Jika ditilik vonis ini menurun dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun. Namun denda yang harus dibayarkan meningkat. Sebab JPU menuntut Rp 1.410.000.000.

Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, berat plastik 0,15 gram, dan berat bersih 2,39 gram dirampas untuk dimusnahkan. Dari perhitungan itu disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti serupa yang diminta untuk dimusnahkah ialah satu buah korek api gas, unit ponsel merek Vivo warna biru, satu buah kotak rokok, dan sehelai tisu. Adapun satu unit sepeda motor Merk Vario dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya terdakwa ditangkapa pada 5 November silam. Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekira 09.00 terdakwa menghubungi salah satu pengedar yang berstatus DPO. PO tersebut menyuruh terdakwa pergi ke Rawa Indah. Sejam kemudian, terdakwa bertemu DPO dan diberikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000.

Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah rumah di Bontang Baru. Kemudian sekira pukul 16.00, terdakwa menghubungi DPO lagi untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu. DPO itu menyuruh terdakwa agar datang ke Rawa Indah.

Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan DPO yang memperlihatkan banyak bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Serta menawarkan terdakwa untuk menjualnya dengan harga Rp.400.000. Sekira 16.30, DPO datang bersama temannya yang tidak dikenal menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

Setelah itu terdakwa hendak pulang ke rumah, pada saat di Jalan KS Tubun, terdakwa dihadang oleh 2 orang laki-laki namun berhasil meloloskan diri. Sambil melemparkan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Polisi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, dan 1 helai tisu yang diakui terdakwa miliknya.

Barang bukti sabu itu dilakukan pengujian dan hasilnya poitif mengandung kristal metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I  nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Junaidi
Tags: NarkobaSabu
ShareTweetSend
Previous Post

1 Ton Daging Babi Ditolak Masuk Otoritas Balikpapan, Penyebabnya?

Next Post

Begini Kondisi Persaingan Usaha Pariwisata di Kaltim

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Tiga Ketua Baru PAC Pemuda Pancasila Bontang Terpilih untuk Periode 2025–2028
Bontang

Tiga Ketua Baru PAC Pemuda Pancasila Bontang Terpilih untuk Periode 2025–2028

7 Desember 2025 | 17:27
SPPG Bontang Selatan 5 Resmi Beroperasi, Siap Layani 1.013 Pelajar Setiap Hari
Bontang

SPPG Bontang Selatan 5 Resmi Beroperasi, Siap Layani 1.013 Pelajar Setiap Hari

7 Desember 2025 | 00:41
Rayakan HUT ke-48, Pupuk Kaltim Salurkan Baksos Rp410 Juta untuk Masyarakat Bontang
Bontang

Rayakan HUT ke-48, Pupuk Kaltim Salurkan Baksos Rp410 Juta untuk Masyarakat Bontang

7 Desember 2025 | 00:08
Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri
Bontang

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri

6 Desember 2025 | 09:03
RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree” Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Penerimaan Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Investasi di Bontang Sentuh Rp465 Miliar, Tenaga Kerja Lokal Mendominasi
Bontang

RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree”

5 Desember 2025 | 18:38
Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera
Bontang

Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera

5 Desember 2025 | 13:07
Next Post
Begini Kondisi Persaingan Usaha Pariwisata di Kaltim

Begini Kondisi Persaingan Usaha Pariwisata di Kaltim

Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Sulbar, Cek Penurunan Stunting dan Rekonstruksi Pascagempa

Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Sulbar, Cek Penurunan Stunting dan Rekonstruksi Pascagempa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu