Pranala.co, BALIKPAPAN — Seorang pengedar narkoba berinisial RA (29) diringkus polisi saat membawa sabu-sabu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, yang mewakili Kasat Narkoba AKP Yosimata J.S. Mangala, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan kawasan Klandasan Ilir.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam selembar tisu,” jelasnya, Minggu (28/9).
Dikatakannya, setelah mengamankan pria itu, polisi langsung melakukan interogasi singkat. Dari situ, RA mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel.
“Polisi kemudian bergerak menuju salah satu Hotel di Balikpapan untuk melakukan penggeledahan. Di sana kami menemukan 5 paket sabu tambahan,” terangnya.
Syafarudin menambahkan, jadi, secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ada 6 paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram.
Selain sabu, kata Syafarudin, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, satu sendok plastik dari sedotan, selembar tisu, kain hitam, dan satu unit handphone Vivo Y35.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W. Barang itu akan dijual kembali dengan harga Rp1 juta per gram, dan hasil penjualan disetorkan kepada W.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.
RA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba dengan berani melapor ke polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Terima kasih kepada warga yang sudah membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat terutama generasi muda agar menjauhi narkoba demi masa depan.
“Narkoba hanya akan merusak kesehatan, merugikan diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








