DAMPAK pandemi Corona juga ikut memengaruhi sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain sistem daring, Pemprov Kaltim juga menerapkan sistem pendaftaran model drive thru pada PPDB tahun ini.
Pekan depan dimulai sosialisasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB untuk SMA dan SMK. Kegiatan berlangsung pada 18 Mei – 19 Juni. Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan, ada aturan baru terkait zonasi.
Ada pula kebutuhan untuk lingkungan, prioritas untuk anak guru dan tenaga kependidikan, dan sekolah yang ditunjuk untuk menerima siswa inklusi.
“Jadi setiap kelas ada jatah dua orang untuk siswa inklusi. Ada delapan sekolah yang ditunjuk untuk menerima siswa inklusi,” kata Hadi saat menerima jajaran Dinas Pendidikan Kaltim, dikutip dari situs resmi pemerintah provinsi, Kamis (14/5).
Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB di Kaltim kali ini menggunakan sistem daring (online). Namun bisa juga menyerahkan berkas langsung ke sekolah (offline).
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait persiapan PPDB SMA dan SMK di DPRD bersama kepala sekolah dan organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
“Jadi peserta yang mendaftar secara manual itu sistemnya seperti drive thru. Siswa yang mendaftar menggunakan motor langsung menyerahkan berkas. Setelah itu bisa langsung pergi. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan selama Covid-19,” jelasnya.
PPDB akan dibuka secara bertahap. Untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan anak kandung guru atau tenaga kependidikan, pendaftaran dibuka pada 22 – 25 Juni. Pengumumannya 26 Juni. Sementara untuk jalur reguler, pendaftaran dibuka pada 29 Juni – 2 Juli. Pengumuman 3 Juli 2020.
Bontang Siapkan Dua Opsi
TERPISAH, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin sudah menyiapkan dua opsi sistem PPDB tahun ini. Semuanya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Terkait teknis, dia menambahkan pelaksanaan PPDB menyesuaikan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Ini juga sesuai surat edaram Mendikbud. “Intinya, tidak diperkenankan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak,” ucapnya.
Saparudin berujar ada dua alternatif bakal dilakukan. Yaitu, pembatasan penyerahan berkas atau pengiriman melalui situs bontang.siap-ppdb.com. Situs ini telah digunakan Disdikbud sejak beberapa tahun belakangan.
Pun, jika dilakukan pembatasan penyerahan berkas. Maka, panitia akan menghubungi kontak pendaftar yang tertera dalam data pelamar. Sesuai dengan pendaftar yang telah diterima di sekolah bersangkutan. Namun, jika penyetorannya dilakukan dalam situs itu maka pendaftar wajib memindai terlebih dahulu. (nz/jun)
Discussion about this post