Penembakan di THM Crown Samarinda; 3 Mobil dan Revolver Disita, Peluru Tembus Tenggorokan

Suriadi Said
5 Mei 2025 19:14
2 menit membaca

Samarinda, PRANALA.CO – Sebuah pembunuhan berencana, yang rapi tapi brutal, akhirnya terkuak. Korbannya: DIP, lelaki 34 tahun yang malam Minggu lalu (4/5) tak pernah menyangka hidupnya akan berakhir dengan lima peluru di tubuhnya.

Lokasinya tak jauh dari pusat keramaian Samarinda. Jalan Imam Bonjol, depan tempat hiburan malam Crown. Waktu itu lewat sedikit dari jam 4 dini hari. DIP baru saja menjemput istrinya. Baru melangkah menuju mobil. Di situlah akhir ceritanya.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantorosaat konferensi pers kepada awak media, Senin (5/5/2025) memaparkan runtut kronologinya.

Tidak ada yang dilebih-lebihkan, tidak ada yang dikurang-kurangi. Yang bekerja malam itu bukan hanya satu atau dua orang. Ada sembilan nama yang kini sudah diamankan polisi.

Mereka tak datang bersamaan. Tapi mereka punya peran yang sudah disusun. F sebagai pengintai, memastikan keberadaan korban di tempat hiburan malam. Lalu U, sang pemberi kode. Ketika saatnya tepat, eksekutor I bergerak.

Ia mendekati DIP dengan sepeda motor. Lima kali tembakan dilepaskan. Dua mengenai dada, satu menembus perut, satu lagi punggung. Satu peluru tersangkut di tenggorokan. Autopsi belakangan membuktikan — luka-luka itu tak memberi korban kesempatan hidup.

Tak selesai sampai di situ. Setelah menembak korban, I sempat menembakkan satu peluru ke udara. Mungkin untuk memecah konsentrasi massa. Atau sekadar memastikan semua orang takut mendekat. Setelah itu, ia kabur.

Namun pagi ini, cerita mereka sudah lain. Sembilan orang itu — F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E — sudah ada di tangan polisi. Barang bukti? Lengkap. Sebilah revolver, tiga unit mobil yang dipakai saat operasi, peluru dan selongsong dari tempat kejadian.

Motif? Kapolda Kaltim masih hati-hati. “Masih kami dalami. Tapi indikasinya kuat, ada unsur balas dendam,” ujarnya.

Yang jelas, ancaman hukumannya tidak main-main. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal: hukuman mati. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *