BONTANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Deases 2019 (Covid-19) belum merata.
Dia mengamati, saat ini Tim Penegak Perwali Covid-19 hanya merazia di jalan raya. Sehingga, ketika menemukan pengendara tidak memakai masker akan langsung ditindak.
Padahal, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengamati, di sejumlah kafe ada banyak masyarakat yang berkumpul. Namun tidak melakukan prokes seperti menggunakan masker.
Seharusnya, ujarnya, pemilik kafe harus mewajibkan para pengunjung untuk memakai masker. Berbeda saat makan dan minum, penggunaan masker bisa dilakukan ketika mengobrol.
“Banyak kafe kalau malam pengunjungnya tidak pakai masker, tapi tidak kena razia,” ucapnya. “Jadi saya ingatkan bahwa penegakkan Perda itu harus secara menyeluruh, tidak hanya di jalan raya,” timpal Nursalam.
Makanya, dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan peringatan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika menemukan pengunjung yang tidak menggunakan masker.
“Kalau memang mereka diatur didalam Perda, maka harus diberikan peringatan,” tegasnya. [ADS]
Discussion about this post