Pranala.co, PANGKEP — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep tahun 2026 akhirnya resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Pangkep, Kamis malam, 27 November 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang A. Dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, hingga kepala OPD hadir mengikuti jalannya sidang.
Sebelum pengesahan, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum akhir mereka. Semua fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026. Penyampaian sikap ini menjadi pintu masuk menuju tahap akhir pembahasan anggaran tahunan daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD. Muhtar Sali, anggota Banggar dari Fraksi Golkar, naik ke podium membacakan laporan tersebut.
Dalam laporannya, Muhtar Sali memaparkan struktur APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.246.651.000.000. Angka itu terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp229.053.000.000
- Pendapatan transfer: Rp1.017.597.183.000
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.246.651.000.000. Alokasi belanja tersebut meliputi:
- Belanja operasi: Rp1.046.813.000.000
- Belanja modal: Rp72.596.000.000
- Belanja tidak terduga: Rp7.500.000.000
- Belanja transfer: Rp119.741.000.000
Muhtar juga menyampaikan beberapa catatan strategis, terutama pentingnya meningkatkan PAD, menjaga efisiensi belanja, serta memperjelas prioritas pembangunan. Sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan disebut kembali menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, naskah Ranperda APBD diterima dan disetujui menjadi Perda APBD tahun 2026,” ucapnya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan secara terukur dan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia menyebut bahwa arah pembangunan lima tahunan termuat dalam RPJMD. Prioritas tahunan dituangkan dalam RKPD. Kemudian angka-angka anggaran dijabarkan dalam KUA–PPAS sebagai dasar penetapan pagu setiap program.
Bupati menekankan bahwa seluruh proses mengikuti ketentuan undang-undang, termasuk pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan mekanisme tersebut, APBD diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain struktur anggaran, Banggar juga menyoroti kewajiban pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Enam urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dinyatakan harus diprioritaskan. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang layak dan merata.
Banggar juga mencatat bahwa penyusunan APBD harus mempertimbangkan arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, termasuk kondisi fiskal nasional. Penurunan Dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) pada 2026 diakui menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan anggaran.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Ia menilai pembahasan yang dilakukan bersama Badan Anggaran berjalan intensif dan konstruktif sehingga Ranperda APBD dapat disepakati tepat waktu. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















