pranala.co – Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda bersama Polres Kutai Timur mengamankan pelaku penambangan batu ilegal di Hutan Lindung Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Timur, Annur Rahim, penangkapan itu berlangsung dalam suatu operasi pengamanan dan penegakan hukum LHK. Sebelumnya, pihak Gakkum KLHK telah menerima informasi terkait adanya dugaan penambangan ilegal Galian C di Hutan Lindung Bontang.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sejumlah bukti dan menahan dua oang tersangka pelaku penambangan ilegal galian C di Hutan Lindung Bontang.
“Selain mengamankan Tempat Kejadian Perkara, Tim Operasi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit eksavator, satu unit Jack Hummer, satu unit truk bermuatan batu,” ujar ANnur Rahim dalam rilis pada Minggu, 8 Agustus 221.
Atas penangkapan tersebut, aparat Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini, lanjut dia, proses penyidikan serta pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kami serahkan terduga pelaku ke Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
Perubahan Undang-Undang itu juga enyatakan bahwa kewenangan penerbitan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang awalnya merupakan kebijakan Provinsi, kini menjadi kewenangan pusat. (*)
Discussion about this post