BALIKPAPAN – Aksi nekat seorang pemulung berinisial M di Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya berakhir di jeruji besi. Dia ditangkap Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
M ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Blade berwarna kuning sebulan sebelumnya.
Motor itu hilang setelah korban memarkirkannya di depan Toko Paris Elektronik tanpa mengunci stang dan kemudian dilaporkan hilang ke Polsek Balikpapan Utara dengan bukti rekaman CCTV.
“Dengan bantuan rekaman CCTV, Tim Batman Reskrim kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis (20/6/2024) kemarin,” ujar Singgih.
Tim berhasil menemukan M beserta sepeda motor Honda Blade berwarna oranye yang sudah dipasang pelaku dengan plat palsu KT 6742 YF dan satu buah kunci kontak di depan Alfamidi.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Utara dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mengingat pelaku merupakan seorang pemulung yang biasa berkeliling mencari botol bekas, kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivitas di kawasan ramai seperti Jalan Jendral Ahmad Yani. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar