SEORANG pemuda, Fr (24) tahun warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi.
Pemuda di Berau ini nekat membawa pacarnya menginap di indekosnya sampai dua malam. Bukan itu saja, dia berusaha menggagahi pujaan hatinya itu yang baru saja tamat SMA.
Ternyata, Fr sudah berulang kali menggauli korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan asusilanya itu pertama kali dia lakukan 13 Maret 2023 silam.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo dalam rilisnya berujar, dari pengakuan korban, pelaku sudah enam kali rudapaksa korban. Terakhir kali dilakukan 9 Juni 2023 saat mereka menginap berdua di rumah indekos.
Kasus asusila itu terungkap kala korban dijemput dan diajak ke indkeos pelaku di Kecamatan Teluk Bayur, 9 Juni 2023 lalu. “Korban dirayu untuk memenuhi nafsu seksualnya di indekos pelaku,” tambah Iptu Didik Sulistyo.
Karena terlalu lama berada di kontrakan tersangka, MNY tidak berani pulang sudah larut malam. Kakak korban yang menyadari adiknya tidak kelihatan dari pagi kemudian berinisiatif mencari, akhirnya mencari MNY dan melaporkan kehilangan orang ke Polsek Teluk Bayur.
Pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 WITA, Polsek Teluk Bayur, Berau menghubungi kakak pelapor bahwa pelapor telah ditemukan dan langsung dibawa pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban kemudian diinterogasi oleh kakaknya lantaran tidak pulang selama dua hari. Korban akhirnya mengakui bersama tersangka dan sudah disetubuhi sebanyak 6 kali.
“Merasa keberatan, kakak pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.
Tersangka mengaku menyetubuhi MNY di tiga tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur. Mengakunya sebagai sepasang kekasih. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Teluk Bayur dan terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP. (*)
Discussion about this post