pranala.co, SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kaltim, Muhammad Kurniawan berujar sosialisasi itu dilaksanakan sesuai arahan Kementerian PANRB untuk melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN. Khususnya pejabat administrator maupun pengawas.
Saat ini Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini. Yakni, perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja birokrasi.
Menurut Kurniawan, untuk mensukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan di daerah. Sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan, segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan.
“Jadi, harus ada dasar hukum dulu yang ditandatangani gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” jelasnya mengutip newsborneo.id.
Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi ini, maka sudah dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional di Pemprov Kaltim. Selanjutnya, bagaimana Pemprov Kaltim mengatur sistem kerja pejabat fungsional.
“Apa yang harus dikerjakan saat ini dan apa yang akan dilakukan ke depannya,” jelas Kurniawan. [DWI]
Discussion about this post