PERJUANGAN status tapal batas Kampung Sidrap memasuki babak baru. Teranyar, Pemkot Bontang melakukan penandatanganan surat kuasa uji materil (judicial review) oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva dan tim, Minggu (9/7/2023) malam.
Berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, turut hadir dalam kesempatan ini jajaran Pimpinan DPRD Bontang, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kampung Sidrap.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pihaknya menyambut baik terlaksananya penandatanganan surat kuasa ini. Menurutnya, hal ini merupakan upaya serius yang dilakukan bersama, baik Pemkot maupun DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di wilayah Sidrap.
“DPRD dan Pemkot Bontang sudah melakukan berbagai macam komunikasi, pendekatan demi pendekatan, perjuangan demi perjuangan sudah dilalui. Oleh karenanya, ini merupakan upaya terakhir. Saya yakin dan percaya Pak Zoelva dan tim adalah orang yang handal dan pengalaman dalam bidang ini,” ucapnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hasil putusan nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sidrap.
“Tentu hal ini adalah perjuangan terakhir kita dalam memperjuangkan aspirasi masayarakat kampung sidrap untuk bergabung ke Kota Bontang,” sebut Basri.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot dan DPRD Bontang sepakat mengajukan uji materil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999.
Harapannya, agar mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah antara Bontang dengan Kutim. Sebab menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Pemkot pun telah menyiapkan anggaran untuk upaya ini dari APBD senilai Rp 3,7 miliar. Masuk dalam nomenklatur belanja kuasa hukum judicial review Kampung Sidrap. Tim tapal batas pun telah dibentuk pemkot. Beranggotakan Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara. (*)
Discussion about this post