PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur ingin segera menyelesaikan polemik tapal batas Kutai Timur-Bontang. Caranya memenuhi keinginan warga Kampung Sidrap, Desa Marta Dinata, untuk dimekarkan menjadi desa baru.
Namun, ada satu hambatan. Kala verifikasi administrasi, terjadi perbedaan data cukup jauh. Rupanya, masih banyak warga setempat memilih ber-KTP (kartu tanda penduduk) Bontang. Ini terungkap saat rapat koordinasi (rakor) usulan pemekaran desa persiapan Marta Jaya, dari Desa Marta Dinata, Kecamatan Teluk Pandan, di ruang Arau, Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (18/6/2020).
Persyaratan dasar untuk Desa Persiapan Marta Jaya telah memenuhi syarat. Diantaranya berita acara hasil musyawarah, notulen musyawarah desa, batas usia minimal (15 tahun), jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa (data Disdukcapil 1.841 jiwa). Namun untuk jumlah KK, minimal 300 KK, belum lengkap. Masih terkendala dengan administrasi kependudukan sebagian penduduk yang terdaftar di Kota Bontang.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto, secara de facto jumlah penduduk di Desa Persiapan Marta Jaya cukup banyak. Tapi, masih adanya sebagian penduduk ber-KTP Bontang, menyebabkan perbedaan data yang cukup jauh. Padahal beberapa persyaratan lain sudah terpenuhi.
Dari data usulan, kata Joko, jumlah penduduk sebenarnya kurang lebih 5.000 jiwa, namun berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ternyata jumlah penduduk di Desa Martadinata yang akan dimekarkan, hanya sekitar kurang lebih 1.800 yang ber-KTP Kutim.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sinkronisasi data antara Disdukcapil, Kecamatan, dan Desa Martadinata. Belum tentu juga masalah itu hanya disebabkan banyaknya warga ber-KTP Bontang yang tinggal di Kutim. Bisa jadi, masih ada yang belum tercatat.
“Kita akan lakukan perbandingan dan identifikasi penduduk secara faktual juga. Dari hasil data itulah nantinya akan segera dikonsultasikan ke Pemprov Kaltim, apakah data tersebut bisa digunakan atau tidak,” kata Joko.
Pasalnya, jika hanya merujuk administrasi, hasilnya sangat jauh. Namun, faktanya tidaklah demikian. “Kalau kita jalan-jalan ke kampung Sidrap, sebenarnya sudah layak jadi kelurahan,” tandas Joko.
Menanggapi permasalahan ini, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono meminta Camat Teluk Pandan agar bergandengan tangan atau melakukan koordinasi dengan anggota DPRD, khususnya anggota yang terpilih dari Dapil tersebut. Sehingga permasalahan kependudukan bisa segera diatasi.
Sebab, berdasarkan administrasi, Desa Marta Jaya secara masuk dalam wilayah Kutim. Tetapi, sayangnya sebagian besar mendaftarkan diri sebagai penduduk Kota Bontang, dengan alasan kepengurusan administrasi lebih dekat Bontang.
Intinya bahwa pemekaran itu diwujudkan dalam rangkai mempercepat pembangunan. Sebab apabila sudah menjadi desa definitif tentunya akan jauh lebih baik.
“Dengan begitu akan mendapatkan ADD sendiri. Namun apabila masih tergabung desa induk, tergantung dari pemberian desa induk,” beber Suko. (*)
Discussion about this post