PEMERINTAH melonggarkan penggunaan moda transportasi udara meski virus Corona tak kunjung reda. Orang dengan tujuan tugas negara atau bisnis dapat keluar kota seenaknya. Ini jadi dilema Pemertintah Kota Balikpapan.
Pemkot Balikpapan pun berjaga-jaga atas kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran penggunaan moda transportasi umum dengan tujuan tertentu meski pandemi Covid-19.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa tengah mengkaji kebijakan tersebut kaitannya dengan tingkat kerawanan jika berlaku di wilayahnya. Pihaknya berharap penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Kita bersikeras kalau bandara jadi potensi yang bahaya, kita akan kirim surat lagi ke Kementerian Perhubungan untuk tidak diizinkan penerbangan,” katanya di Kantor Wali Kota, Senin (11/5).
Rizal menjelaskan bahwa bukan hanya moda transportasi udara saja, laut dan darat juga akan dikaji. Menurutnya, pergerakan orang di laut dan darat lebih sulit untuk dijaga dibandingkan transportasi udara. Dia khawatir banyak masyarakat yang memanfaatkan celah ini untuk bisa pulang kampung. Oleh karena itu, Rizal mencermati agar akses laut ditutup.
“Karena kalau tidak tegas, nanti menjadi beban kita. Kalau dia positif lalu tersangkut di Balikpapan akan jadi persoalan kita. Makanya kita mau mereka [warga Balikpapan] yang potensial akan di-rapid test lagi,” jelasnya.
Terpisah, General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan, Kalimantan Timur, Farid Indra Nugraha, mengatakan bahwa di sisi lain Wali Kota Balikpapan meminta agar menunda adanya penerbangan komersial hingga 31 Mei mendatang.
Tujuannya agar penyebaran pandemi Covid-19 bisa ditekan. Pengelola bandara lalu mengelaborasi dua hal tersebut, yaitu tetap beroperasi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dengan demikian dengan dasar pertimbangan tersebut telah dilakukan perubahan yang besar dan tetap menjaga prinsip-prinsi tetap tidak ada kegiatan mudik. Hanya yang dikecualikan dalam kegiatan dalam hal penugasan tertentu sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan.
Dimaksud Farid yakni Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, pengguna transportasi udara harus menunjukkan surat tugas, identitas diri, hasil negatif Covid-19, dan melaporkan detail rencana perjalanan.
Selain syarat dari SE yang tertera, Bandara SAMSS juga meminta penumpang untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Allert Card (HAC) yang disiapkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). KKP nanti yang menetapkan apakah penumpang bisa menggunakan menggunakan transportasi udara atau tidak.
“Juga sebaiknya calon penumpang jauh hari harus siapkan persyaratan dan datang lebih awal karena butuh waktu yang cukup panjang. Tidak bisa seperti yang biasa dilakukan,” jelas Farid.
Berdasarkan jadwal penerbangan yang dipantau, maskapai yang beroperasi saat ini adalah Citilink tujuan Surabaya (SUB)-Balikpapan (BPN) dan Jakarta (CGK)-Balikpapan (BPN) serta Batik Air rute Jakarta (CGK)-Balikpapan (BPN). (js)
Discussion about this post