BONTANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, menyoroti masalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan Mandiri oleh sejumlah peserta.
Politisi dari Partai Berkarya ini mengajukan permintaan kepada Pemkot Bontang melalui Dinas Kesehatan alias Diskes Bontang untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi yang tepat.
“Jika peserta sudah menunggak pembayaran BPJS selama enam bulan, kemungkinan besar mereka mengalami kesulitan dalam membayar. Oleh karena itu, kami meminta Dinkes untuk memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi ini,” jelas Raking saat rapat kerja bersama Diskes Bontang, Senin (4/9/2023).
Akhmad Hamid, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Diskes Bontang, memberikan tanggapan terhadap permasalahan ini. Menurutnya, pihaknya telah merumuskan solusi untuk masalah ini selama setahun terakhir.
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang sebelumnya berada di kelas I dan II, mereka dapat dialihkan ke BPJS Pemerintah daerah (Pemda) dengan syarat bahwa mereka harus melunasi tunggakan sebelumnya dengan cara mencicil setiap bulan atau melalui aplikasi rehab BPJS. Batas waktu tunggakan adalah 12 bulan.
“Jadi, peserta akan segera terdaftar kembali secara otomatis. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan tunggakan tetap harus dibayarkan dengan cara mencicil,” jelas Akhmad Hamid.
Selain itu, Dinkes Bontang juga akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk mengalihkan peserta yang bekerja dengan kontrak singkat, bahkan hanya selama tiga bulan.
“Jika ada warga yang bekerja dengan sistem kontrak, mereka dapat melaporkan diri setelah kontrak berakhir. Setelah itu, kami akan langsung mengalihkannya menjadi tanggungan pemerintah,” tandas Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post