pranala.co – DPRD Bontang memutuskan kembali melanjutkan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Raperda banjir.
Itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat dikonformasi, Kamis (21/7/2022). Pembahasan Raperda Banjir yang sebelumnya sempat dihentikan itu harus kembali dilanjutkan.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina ini menilai, Raperda Banjir tentunya diperlukan untul menjadi acuan saat menangani banjir di Bontang.
Terlebih saat ini, masalah banjir ini telah menjadi masalah besar bagi warga di Bontang. Sehingga pemerintah dan DPRD dituntut harus bisa lebih serius dan fokus menangani banjir ini.
“Kita sepakati lanjut saat rapat kerja kemarin. Jadi tunggu apa lagi. Naska akademiknya sudah, tinggal disepakati,” kata Amir Tosina.
Sebelumnya pembahasan Raperda Banjir ini sempat dihentikan lantaran Tim Asistensi menilai jika aturan tersebut berbenturan Perda Penanggulangan Bencana. Dalam Perda tersebut telah mengatur penanganan mulai dari sebelum hingga pasca banjir.
”Sebenarnya kita sudah punya Perda Penanggulangan Bencana, didalamnya sudah detail, dan banjir masuk dalam kategori bencana,” jelas Dewi Noviyanti, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang.
Tetapi jika memang Raperda Banjir ini dilanjut, Tim Asistensi meminta waktu. Sebab perlu ulasan membahas Raperda ini agar berbeda dengan Perda Penanggulangan Bencana.
“Perlu diperjelas sisi apa yang mau di bahas dalam Raperda ini dan mohon kami diberi waktu,” jelasnya. ADS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post