pranala.co – Pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur telah memeriksa intensif dua pelaku perusakan Gereja Jemaat di Jalan Pulau Irian, Samarinda, Kaltim. Dua pelaku itu adalah MH (37) selaku pelaku utama aksi pelemparan gereja dan rekannya RM (37) yang mendampingi ketika MH melakukan aksinya pada Kamis (8/7) dini hari.
MH (37) merupakan warga Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir. Aparat gabungan Polresta Samarinda dan Densus 88 menangkap MH di rumah rekannya di Jalan Pesut Samarinda. RM (37) adalah warga Jalan Trikora, Gang Masjid, Kecamatan Palaran menyerahkan diri kepada aparat.
Setelah keduanya diamankan, polisi melakukan pemeriksaan intensif di Ruang Pemeriksaan Unit Reskrim Polresta Samarinda, Jumat 9 Juli 2021.
Hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa keduanya tidak terindikasi terlibat jaringan terorisme dan aksi berbau suku, ras, agama, maupun antar golongan atau SARA.
Para pelaku dikenali petugas berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di gereja. Dalam rekaman itu, tampak para pelaku melempari gereja pada kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Wita
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan, motif pelemparan batu ke gereja oleh para pelaku karena sakit hati. Kebetulan kios dagangan milik istri MH tepat berada di gang masuk menuju ke gereja.
“Sebelumnya pernah minta disambungkan listrik. Namun, karena ada pertimbangan khusus dari gereja, maka tidak diakomodir. Sehngga sakit hati yang bersangkutan. Maka, dengan pengaruh alkohol juga sehingga melakukan pelemparan di gereja tersebut,” ujar Kompol Andhika Dharma Sena.
Kini, kedua pelaku mendekam dalam bui. Akibat perbuatan itu, mereka terancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal pasal 406 tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan dan merusak. (*)
Discussion about this post