BONTANG – Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Dari itu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, memastikan setiap pekerja atau buruh mendapatkan upah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di 2021.
Guna mendukung hal tersebut, Disnaker Bontang pun telah membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan atau pekerja terkait masalah pembayaran oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker M Syaifullah, menyampaikan, pembentukan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
SE tersebut berbunyi tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnaker kabupaten/kota memang diamanatkan oleh kementerian untuk membentuk posko,” sebutnya, Sabtu (17/4/2021).
Adapun, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan adalah sanksi administratif. Melalui mekanisme pemeriksaan oleh pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Jadi terhadap pengaduan yang disampaikan ke daerah, akan kami mediasi terlebih dahulu. Bila tidak tercapai kesepakatan atau pihak pengusaha tidak mau melaksanakan THR maka kita teruskan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk diperiksa,” terangnya.
Pun, mekanisme pengenaan sanksi bagi perusahaan sudah diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 80. Pembayarannya ialah 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
Sementara untuk jumlah THR yang harus dibayar bagi perusahaan. Yakni, bagi pekerja atau buruh yang bekerja selama 12 bulan bahkan lebih secara terus menerus, perusahaan wajib memberikan tunjangan sebesar 1 bulan upah mereka bekerja.
Sedangkan, untuk yang bekerja secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka tunjangan yang diberikan harus secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja, 12 bulan x 1 bulan upah.
Selain itu, karyawan harian yang bekerja juga wajib mendapatkan tunjangan. Akan tetapi dengan kriteria telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan tunjangan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan tunjangan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dirinya bilang, untuk masalah pengaduan bisa menghubungi nomor pengaduan/konsultasi. Di antaranya Suryadi Presto (0812-5022-2034), Rachel (0812-5470-1071), dan Ade Sicsa (0812-5499-6141).
Para pekerja juga bisa datang langsung ke kantor menemui pihaknya, yaitu, Bidang HI. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) berlaku. [ADS]
Discussion about this post