PRANALA.CO, Samarinda – Aksi penggelapan yang dilakukan seorang pedagang berinisial AWL berujung pada penangkapan Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pria ini diduga telah merugikan rekannya bisnisnya hingga Rp 42 juta melalui skema penipuan yang rapi.
Kepala Polsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat korban dan pelaku bertemu di Cafe Masyarakat Kopi di Jalan Wijaya Kusuma 2 Oktober 2024.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas usaha jual beli sembako yang mencakup produk-produk seperti ikan sarden kaleng merk ABC, susu bubuk kotak merk SGM, popok bayi merk Merries, dan sirup botol merk Marjan.
“Pelaku kemudian meminta biaya pembelanjaan sebesar Rp 12 juta yang ditransfer oleh korban melalui M-Banking Bank BCA ke rekening pelaku. Namun, permintaan itu ternyata hanyalah langkah awal dari rencana penggelapan,” ungkap Kapolsek.
Pada hari berikutnya, tepatnya 3 Oktober 2024, pelaku kembali meminta korban untuk mentransfer biaya pembelanjaan sembako sebesar Rp 20 juta ke rekening Mandiri atas nama Era Mart. Tak puas dengan itu, pelaku meminta tambahan pelunasan sebesar Rp 10 juta pada hari yang sama.
“Pelaku berjanji akan mengantarkan 250 dus sirup botol merek Marjan pada 8 Oktober 2024, tetapi bisnis jual beli yang dijanjikan tidak pernah terlaksana,” lanjut AKP Wawan dalam rilisnya.
Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Samarinda Ulu untuk mendapatkan keadilan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap AWL pada 3 Oktober di Jalan Ramania 1, Kelurahan Sidodadi.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BCA dan satu lembar bukti order barang. Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post