PRANALA.CO – Sepasang kekasih di Samarinda, Rw (21) dan Pi (23), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menggadaikan motor milik seorang lansia, Alwi (74). Keduanya diringkus Tim Thor Polsek Samarinda Ulu pada Rabu (2/10/2024) malam di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kejadian ini bermula Selasa (10/9/2024) ketika dua sejoli ini mendatangi rumah Alwi di Jalan KS Tubun, Gang 7, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alasan ingin meminjam motor.
Mereka beralasan hendak membeli gawai. Namun motor Yamaha Jupiter Z KT 5892 NK yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan hingga tiga pekan lamanya. Merasa ditipu, Alwi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di TKP,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, Jumat (4/10/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda pada pukul 23.30 WITA. “Keduanya berhasil kami tangkap setelah dilakukan pelacakan terhadap keberadaannya,” tambah AKP Wawan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik Alwi dan menggadaikannya seharga Rp 1 juta kepada seseorang yang tidak mereka kenal. Uang hasil gadai tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Perempuannya tidak bekerja, sedangkan laki-lakinya bekerja sebagai tukang,” jelas AKP Wawan.
Saat ini, polisi masih berupaya melacak keberadaan motor yang digadai tersebut. “Kami masih melakukan pencarian barang bukti, sementara yang berhasil kami amankan hanya BPKB motor,” pungkasnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
















