AKSI penipuan dua warga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terbongkar aparat keamanan. Dua warga berinisial AS (31) dan AZ (29) itu ditangkap polisi bersama Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Ar yang baru 6 bulan lalu keluar dari penjara karena kasus sabu. Setelah mendapatkan program asimilasi dari pemerintah, kurang lebih sudah 20 kali melakukan penipuan melalui aplikasi MiChat.
Perkara yang menjadi latar belakang penangkapan dua pemuda itu adalah berulah dengan berpura-pura menjadi perempuan di aplikasi MiChat. Aksi itu telah menipu sejumlah pria hidung belang.
“Satu kali transaksi mendapatkan uang minimal Rp400 ribu. Uangnya untuk beli makan dan sabu. Modus penipuan pelaku adalah membuat aplikasi MiChat dengan memasang foto cewek cantik,” ujar Ketua FKPM Marno Mukti, Jumat 25 Desember 2020.
“Pengakuan pelaku sebelum tertangkap. Pada hari ini, 25 Desember 2020, telah berhasil menipu 1 korbannya dengan mendapat Rp500 ribu di salah satu hotel,” ujar Ketua FKPM Marno Mukti.
Ketua FKPM Marno Mukti menjelaskan, ulah keduanya terbongkar oleh anggota FKPM yang memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Setelah bertemu dengan keduanya, anggota FKPM Pelita langsung menangkapnya.
Saat ditangkap, anggota FKPM Pelita menyita uang Rp500 ribu yang merupakan hasil menipu dalam hari 25 Desember 2020. Pelaku Ar mengatakan dirinya berpura-pura menjadi perempuan di aplikasi MiChat. Keduanya kemudian meminta pelanggan untuk bertemu di depan hotel setelah pemesanan dilakukan.
Pelaku lalu mengatakan kalau perempuan yang dipesan telah berada di kamar hotel. Kenyataannya, kamar yang dimaksud itu kosong.
“Saya minta uang dulu ke korban, dengan beralasan sebagai muncikari wanita yang saya tawarkan, sesudah korban pergi ke kamar saya langsung kabur,” ujar Ar.
Saat ini kedua pelaku dan korban yang telah melapor telah di bawah ke Polsek Kota Samarinda, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. [bud]
Discussion about this post