BALIKPAPAN – Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan penertiban parkir liar dan antrean kendaraan di ruas jalan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, Senin 8 Juli 2024.
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) khususnya di daerah pinggiran Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penertiban yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA ini melibatkan Satlantas Polresta, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Petugas gabungan juga melakukan imbauan dan pendataan terhadap kendaraan alat berat yang parkir di sepanjang ruas jalan KKT. Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memindahkan kendaraan tersebut ke tempat yang lebih aman.
Selain itu, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada para sopir truk yang mengantre untuk pengisian BBM di SPBU Kilometer 13.
Petugas juga memasang stiker larangan parkir sembarangan di berbagai titik yang sering digunakan untuk parkir liar.
Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan sinergitas penertiban parkir kendaraan ini dilaksanakan sebagai bentuk mengantisipasi serta menurunkan fatalitas angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini dihadiri oleh Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Suworo, Kasat PJR Polda Kaltim Kompol Laode Prasetyo, Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, serta perwakilan dari Dishub Provinsi Kaltim, Dishub Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, Dinas PUPR Kota Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan, dan PT Pertamina Patra Niaga Balikpapan.
Pengelola SPBU Kilometer 13 Balikpapan serta petugas staf lapangan lalu lintas juga turut serta dalam kegiatan ini untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan efektif. (*)
Discussion about this post