pranala.co – Sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menginterupsi jalannya rapat. Mereka menuntut Makmur HAPK untuk bersedia meninggalkan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Interupsi itu mencuat saat DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-12 Selasa (10/5/2022).
Ketua Fraksi Golkar Andi Harahap berujar, semua proses pergantian Ketua DPRD Kaltim telah dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Justru dengan tetap duduknya Makmur HAPK dikhawatirkan malah melanggar aturan dan berimplikasi hukum.
“Saya mohon saudara Makmur legawa saja lah. Tidak dibesarkan masalah ini, apa sih pimpinan itu. Jangan sampai lembaga ini dan Golkar tercoreng nantinya. Ini sudah cacat hukum sebenarnya,” tegasnya.
Dia juga turut menyoroti Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak menanggapi surat dari DPRD Kaltim terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim. Mantan Bupati Penajam Paser Utara ini menilai, apa yang dilakukan Isran merupakan bukti pelecehan kepada Partai Golkar.
“Gubernur Kaltim melecehkan Golkar. Ada apa sih tidak memberikan rekomendasi harusnya serahkan saja ke Menteri Dalam Negeri yang punya urusan. Selama tiga tahun ini juga gubernur baru sekali injak kaki di paripurna. Nggak ada artinya kita ini dilecehkan semuanya, jangan begini terus,” urainya.
Sementara, Yusuf Mustofa anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim mengatakan, proses peradilan yang ditempuh Makmur HAPK telah ditolak Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga berkekuatan hukum tetap.
Keputusan diserahkan ke Mahkamah Partai Golkar yang telah memutuskan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud. Maka, ia meminta Makmur HAPK mematuhi apa yang telah ditetapkan tersebut.
“Rotasi alat kelengkapan dewan wajar aja kok, semua anggota bisa saja dirotasi. Dan kami akan kembali bersurat ke DPRD Kaltim agar langsung meneruskan ke Kemendagri tanpa melalui Gubernur Kaltim,” tegas Yusuf.
Sementara Makmur HAPK mengatakan ada proses hukum yang ditempuhnya. Oleh karenanya, proses pergantian harus menunggu hingga ada keputusan dari pengadilan.
Diketahui Makmur kembali mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr pada 19 oktober 2021 silam. Melalui kuasa hukumnya, Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Ada proses hukum jadi tunggu proses itu dulu. Saya tidak boleh jawab, karena kita ‘kan harus membuktikan dengan proses hukum,” jawabnya singkat menanggapi interupsi dari Fraksi Golkar. (dw/kl)
Discussion about this post