Pranala.co, SANGATTA — Sebanyak lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan belum menunaikan kewajiban mereka dalam membayar jaminan reklamasi (Jamrek).
Kewajiban ini penting untuk memastikan lahan bekas tambang direklamasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.
Temuan itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang menyebut masih ada 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan Jamreknya.
Dari total 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum menunaikan kewajibannya, lima di antaranya beroperasi di Kutai Timur.
Rinciannya; PT Alam Surya — 8.734 hektare; PT Jaya Mineral — 8.327 hektare; PT Mitra Energi Agung — 5.000 hektare; PT Multi Sarana Perkasa — 9.979 hektare; PT Tambang Mulai — 5.194 hektare
Total keseluruhan mencapai lebih dari 37 ribu hektare lahan yang belum memiliki jaminan reklamasi aktif.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan tersebut. Menurutnya, pembayaran Jamrek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap daerah penghasil.
“Kita kepengin itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegas Jimmi, Rabu (8/10).
Ia menilai, fakta masih adanya perusahaan yang lalai menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab lingkungan di sektor pertambangan.
Menindaklanjuti laporan dari Kementerian ESDM, DPRD Kutim akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelas Jimmi.
Rencana komunikasi dan pembahasan lintas komisi juga sedang disiapkan oleh DPRD untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu segera menunaikan kewajiban Jamrek mereka.
“Komisi-komisi terkait akan segera menyikapi itu. Kita kepingin Jamrek harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” ujarnya.
Jamrek merupakan dana yang wajib disetorkan oleh perusahaan tambang sebagai jaminan pemulihan lahan pascatambang. Dana ini menjadi garansi agar perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.
Ketiadaan pembayaran Jamrek dikhawatirkan akan meninggalkan lubang-lubang tambang berbahaya dan berdampak pada lingkungan sekitar. Selain itu, daerah juga bisa kehilangan potensi ekonomi pascatambang jika reklamasi tidak berjalan.
DPRD Kutim menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun kementerian. Langkah tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak berulang di masa depan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










