Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

PARAH! Lima Perusahaan Tambang di Kutai Timur Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Suriadi Said Editor Suriadi Said
9 Oktober 2025 | 08:37
Reading Time: 2 mins read
0
PARAH! Lima Perusahaan Tambang di Kutai Timur Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA — Sebanyak lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan belum menunaikan kewajiban mereka dalam membayar jaminan reklamasi (Jamrek).

Kewajiban ini penting untuk memastikan lahan bekas tambang direklamasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

BACA JUGA

Kenapa Kutim Hibahkan Rp38,2 Miliar untuk Polda Kaltim?

Infrastruktur Bandara dan Pelabuhan Mendesak Dibangun di Kutim

Masalah Lingkungan Masih jadi PR Besar Industri di Kaltim

Perusahaan Ogah Beli Hasil Panen Petani Sawit Teluk Pandan, Kutai Timur

Temuan itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang menyebut masih ada 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan Jamreknya.

Dari total 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum menunaikan kewajibannya, lima di antaranya beroperasi di Kutai Timur.

Rinciannya; PT Alam Surya — 8.734 hektare; PT Jaya Mineral — 8.327 hektare; PT Mitra Energi Agung — 5.000 hektare; PT Multi Sarana Perkasa — 9.979 hektare; PT Tambang Mulai — 5.194 hektare

Total keseluruhan mencapai lebih dari 37 ribu hektare lahan yang belum memiliki jaminan reklamasi aktif.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan tersebut. Menurutnya, pembayaran Jamrek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap daerah penghasil.

“Kita kepengin itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegas Jimmi, Rabu (8/10).

Ia menilai, fakta masih adanya perusahaan yang lalai menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab lingkungan di sektor pertambangan.

Menindaklanjuti laporan dari Kementerian ESDM, DPRD Kutim akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelas Jimmi.

Rencana komunikasi dan pembahasan lintas komisi juga sedang disiapkan oleh DPRD untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu segera menunaikan kewajiban Jamrek mereka.

“Komisi-komisi terkait akan segera menyikapi itu. Kita kepingin Jamrek harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” ujarnya.

Jamrek merupakan dana yang wajib disetorkan oleh perusahaan tambang sebagai jaminan pemulihan lahan pascatambang. Dana ini menjadi garansi agar perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.

Ketiadaan pembayaran Jamrek dikhawatirkan akan meninggalkan lubang-lubang tambang berbahaya dan berdampak pada lingkungan sekitar. Selain itu, daerah juga bisa kehilangan potensi ekonomi pascatambang jika reklamasi tidak berjalan.

DPRD Kutim menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun kementerian. Langkah tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak berulang di masa depan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: N Hafif
Tags: DPRD Kutai Timurperusahaan Tambang
ShareTweetSend
Previous Post

HUT ke-26, Pemkab Kutai Timur Hidupkan Budaya lewat Lomba Lagu, Ngelaboh, dan Batik

Next Post

Pelaku Curanmor di Penajam Masih Berusia 12 Tahun

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Jual Sabu Rp700 Ribu, Pria di Tenggarong Kukar Ditangkap Polisi
Kaltim

Jual Sabu Rp700 Ribu, Pria di Tenggarong Kukar Ditangkap Polisi

16 Desember 2025 | 19:26
Kecelakaan Tunggal di Kembang Janggut Kukar, Pengendara Motor Meninggal
Kaltim

Kecelakaan Tunggal di Kembang Janggut Kukar, Pengendara Motor Meninggal

16 Desember 2025 | 19:14
Banjir Datang Lagi, Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Turun Tangan
Headline

Banjir Datang Lagi, Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Turun Tangan

16 Desember 2025 | 17:08
APBD Bontang 2026 Menyusut, TPP ASN Dipastikan Tetap Aman Belum Ada Tanda Kenaikan Gaji ASN di 2026 Efektif 1 Juni, Ini Aturan Lengkap Jam Kerja ASN Pemprov Kaltim ASN Balikpapan Bekerja Lebih Singkat selama Puasa Ramadan
Bontang

APBD Bontang 2026 Menyusut, TPP ASN Dipastikan Tetap Aman

16 Desember 2025 | 16:37
Kilometer 5 jadi Kandidat Kuat Lokasi TPA Terpadu Kutai Timur
Kaltim

Kilometer 5 jadi Kandidat Kuat Lokasi TPA Terpadu Kutai Timur

15 Desember 2025 | 21:02
Tak Langsung Sanksi, Penataan THM di Kutim Diawali Pendekatan Persuasif
Kaltim

Tak Langsung Sanksi, Penataan THM di Kutim Diawali Pendekatan Persuasif

15 Desember 2025 | 20:48
Next Post
Pelaku Curanmor di Penajam Masih Berusia 12 Tahun

Pelaku Curanmor di Penajam Masih Berusia 12 Tahun

Bontang Targetkan Nol Kemiskinan 2029

Bontang Targetkan Nol Kemiskinan 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang

    Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Terjadi Lagi di Sapanang–Tonasa 2, Warga Desak Perbaikan Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Tiga Besar Calon Kepala OPD Bontang dari Seleksi JPT Pratama 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Dini Hari di Prakla Bontang, 11 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-1712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712-mu