pranala.co – Polda Kaltim menindak penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi orang utan yang dikelola oleh Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (28/9/2022).
Pengungkapan aktivitas pertambangan batu bara ilegal bermula dari laporan BOSF Kaltim. Disebutkan bahwa penambang ilegal itu telah mengeruk dan merusak kawasan konservasi BOSF hingga sekitar 700 hektare dari luasan lahan seluruhnya mencapai 1.800 hektare.
Padahal kawasan tersebut menjadi habitat sekaligus tempat untuk kelangsungan hidup orang utan dan beruang madu mencari makan. Dalam pengungkapan ilegal mining ini, polisi menahan sekira 12 orang beserta sejumlah barang bukti seperti alat berat dump truk.
Kuasa Hukum BOSF Yesaya Rohy mengungkapkan tambang batubara ilegal itu sudah beraktivitas cukup lama. Sementara pihaknya melapor ke Polsek Samboja sejak dua minggu yang lalu. Mereka kemudian disarankan melaporkan ke Polda Kaltim untuk segera ditindaklanjuti.
“Tambang ilegal ini sudah lama. Kemudian kami melapor ke Polsek tapi disarankan ke Polda Kaltim. Sekitar dua minggu lalu, kami bersurat ke Polda Kaltim meminta lahan kami diamankan dari tambang liar,” ungkap Yesaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).
Usai menerima laporan itu, jajaran Polda Kaltim lakukan penyelidikan dan menelusuri lokasi tambang ilegal tersebut. Saat petugas hendak melakukan penindakan, penambang kerab kali berhasil menghindari penyergapan.
“Petugas sudah lakukan penindakan, tapi saat itu tidak ada aktivitas pertambangan, petugas kemudian minta sekeroro BOSF untuk laporan apabila ada aktivitas kembali. Hari ini tadi ada aktivitas kemudian melaporkan dan dilakukan penindakan datang ke lokasi,” terangnya.
Yesaya membeberkan hasil pengungkapan kasus pertambangan ilegal tersebut polisi terpantau mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit alat berat, delapan unit dump truk dan dua belas orang.
Dia mengungkapkan, akibat aktivitas tambang ilegal luas lahan konservasi untuk orangutan dan beruang madu seluas 1.800 hektare, mengalami kerusakan hingga seluas 700 hektare akibat aktivitas tambang ilegal.
“BOSF memiliki lahan itu sekitar 1.800 hektare, untuk yang dirambah sekitar 300 sampai 700 hektare,” ucapnya.
Belum diketahui kerugian yang disebabkan aktivitas ilegal mining. Banyak pohon-pohon yang sebelumnya ditanam untuk habitat dan makan orangutan dan beruang madu rusak.
“Kerugian kita belum hitung, tapi itu banyak sekali pohon yang ditanam karena ini kan untuk kepentingan orangutan dan beruang madu, nah itu yang dirusakin,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo membenarkan pengungkapan tambang ilegal. Hanya saja pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari petugas yang bertindak ke lapangan.
“Iya betul itu ada di kawasan konservasi (BOSF). Saat ini anggota masih di lapangan, saya belum dapat laporan lengkapnya,” singkatnya. (*)
Discussion about this post