SAMARINDA – DPRD Kaltim bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memanggil sejumlah perusahaan yang dilaporkan sejumlah buruh. Akibat tidak memenuhi hak buruh terkait upah lembur.
Perusahaan bandel yang dipanggil tersebut diantaranya PT Ekalia, bergerak di bidang pelayaran daerah Senipah, Kukar. Lalu, PT Sinar Nirmala Sari (SNS) site kitadin.
“Kedua perusahaan tersebut, dipanggil berdasarkan laporan yang diajukan oleh para pekerja yang merasa dirugikan karena tidak memenuhi upah lembur. Akan tetapi, pada saat berlangsung PT Ekalia dikonfirmasi tidak hadir,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Selasa (17/10/2023).
Tidak hanya berkenaan pemenuhan upah lembur. Reza mengatakan, beberapa forum buruh yang hadir turut menyampaikan tuntutan lainnya. Terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembayaran pesangon buruh sekitar Rp5,2 Miliar.
“Kami telah meminta kepada Disnaker Kaltim. Untuk menjalankan peraturan dari hasil keputusan Mahkamah Agung sesuai dengan permenaker yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait upah minimum, perjanjian kerja, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Baik di kedua perusahaan terkait, dan untuk perusahaan lainnya.
“Hal ini dilakukan guna mengantisipasi permasalahan serupa di kemudian hari. Serta, menjadi catatan untuk diperhatikan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, secara garis besar permasalahan yang dilaporkan oleh para buruh ialah terkait upah lembur yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Mereka kita wadahi untuk mengajukan hak mereka,” ujar Rozani.
Rozani juga menjelaskan, terkait upah lembur para buruh, perusahaan wajib membayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun salah satu ketentuannya terkait nominal yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh yang lembur.
“Dibayarkan perjam yang senilai dengan jumlah nutrisi makanan 1.400 kalori,” pungkasnya. (ADS/DPRD KALTIM)
Discussion about this post