pranala.co – Nasib pilu dialami seorang anak perempuan bernama samaran Bunga di Kutai Timur. Remaja putri berusia 13 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan pamannya. Mirisnya lagi, sang ayah yang seharusnya melindungi Bunga justru turut terlibat melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap putri kandungnya sendiri.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban itu kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur. Ayah dan paman Bunga berinisial EF (44) dan AK (57), kini sudah ditahan di Mapolres Kutim.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa membeberkan perbuatan kedua tersangka itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat sang ayah dan pamannya itu kepada bibinya.
Korban sebenarnya sudah pernah bercerita dengan ibu kandungnya. Namun ibu korban ini sempat tidak percaya. Jadi Korban bercerita pada bibinya. Lalu kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Setelah memintai keterangan korban serta adanya sejumlah alat bukti, polisi bergerak menangkap ayah dan paman Bunga di kediamannya yang terletak di Kecamatan Sangkulirang pada Minggu (31/7/2022) lalu.
“Saat kami lakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Samarinda tersebut.
Damus membeberkan pemerkosaan yang dialami Bunga pertama kali dilakukan oleh pamannya, yakni tersangka AK. Dikisahkan bahwa korban merupakan anak broken home.
Kedua orang tua Bunga telah berpisah pada 2017 silam, tepatnya saat korban masih berusia 8 tahun. Sejak saat itu Bunga terpaksa harus dititipkan dan tinggal bersama AK serta bibinya di Kecamatan Sangkulirang.
“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka AK pertama kali terjadi sejak 2017. Dilakukan berulang-ulang kali hingga terakhir pada 31 Juli 2022 lalu,” bebernya.
Perbuatan bejat AK terjadi di suatu malam ketika Bunga yang sedang tertidur tiba-tiba terbangun karena merasa adan seseorang yang tengah meraba-raba tubuhnya.
Saat itu korban tidur, dia terbangun karena tersangka (AK) memegang kemaluannya dan memaksa korban sampai akhirnya terjadilah persetubuhan itu.
Damus mengatakan korban sebenarnya sudah sempat melakukan perlawanan dengan cara berteriak. Namun situasi rumah saat itu hanya ada tersangka dan korban saja.
“Saat berteriak pelaku menyuruh korban untuk diam, kemudian mengancam korban sambil melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Sejak kejadian malam itu, Bunga terus-terusan dirudapaksa oleh AK. Hingga akhirnya Bunga yang tak tahan dengan perbuatan pamannya, memilih memberanikan diri untuk melapor ke ayah kandungnya pada 2020 lalu.
Namun bukannya percaya dengan pengakuan dari Bunga, sang ayah justru turut melakukan perbuatan biadab terhadap putri kandungnya tersebut.
Saat menginap di rumah ayah kandungnya, korban yang sedang tidur terbangun karena tersangka sudah berada di atas tubuh korban. Disitu pelaku melakukan persetubuhan dengan turut mengancam korban.
Sungguh tak terbayang lagi penderitaan yang dialami anak 13 tahun tersebut. Sejak kejadian pada malam itu, Bunga hanya bisa termenung meratapi nasibnya.
Bunga berulang-ulang kali dirudapksa secara bergantian oleh paman dan ayahnya di waktu dan tempat berbeda. Persetubuhan itu terus dialami korban, bahkan tersangka AK (paman) terakhir kali melakukannya pada 31 Juli 2022 lalu.
Korban yang sekian lama bungkam kemudian berusaha mencari perlindungan dengan cara bercerita kepada ibu kandungnya. Namun lagi-lagi, pengakuan Bunga tidak dipercayai oleh ibu kandungnya.
Karena tidak dipercayai korban melaporkan kejadian semua itu kepada bibinya, dari cerita korban itu lah, sang bibi melaporkan tindakan ayah kandung dan pamannya ke kami. Hingga akhirnya mereka ditangkap.
Damus mengatakan dari hasil penyelidikan kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang-ulang kali. Kedua pria bejat tersebut mengaku tega melakukan perbuatan itu hanya karena nafsu saat melihat korban.
“Tersangka AK atau paman korban mengaku sudah berulang kali sejak 2017. Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali,” tandasnya.
Atas perbuatannya, AK dan EF dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.
Kedua pelaku dikenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post