PRANALA.co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, Kalimantan Timur sektor sarang burung walet menjadi perhatian Legislatif. Musababnya, pajak yang disetor ke daerah tahun lalu, 2020 hanya Rp 1,5 juta.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Bontang dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di Gedung Sekertariat Dewan, Kelurahan Bontang Lestari, Senin (15/4/2021).
Minimnya pajak pada sektor ini terjadi kurang lebih 10 tahun lalu. Minimnya kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi sala satu alasannya. Sebab, produksi sarang burung walet terus menurun.
Tak ingin terulang lagi, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menegaskan akan memaksimalkan pajak walet untuk daerah. Ia mengakui, selama ini pendekatan maupun ketegasan kepada pengusaha sangatlah minim.
Pihaknya pun akan menyiapkan tim satuan tugas (satgas) untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha burung walet untuk melaporkan omzetnya dan membayar pajak.
“Akan kami kerahkan Satpol-PP, BPKAD, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kodim, untuk turun ke lapangan memberikan pemahaman. Mulai tahun ini, setiap pengusaha burung walet wajib melaporkan omzetnya,” tuturnya.
Berdasarkan data Bapenda Bontang, terdapat 246 pengusaha. Itu tersebar di tiga kecamatan. Dengan jumlah ini, Sigit yakin mampu menarik pajak yang lebih besar tahun 2021.
“Pengusaha walet bisa dipanggil ke meja pengadilan jika tidak melakukan pembayaran pajak. Kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan,” tambah Sigit Alfian.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menyebut akan mengawal langkah Bapenda Bontang dalam menarik pajak sarang burung walet. Kendati begitu, politisi Golkar itu juga menyadari bahwa produksi di Bontang kian menyusut.
“Sudah saatnya pemerintah memaksimalkan pajak sektor sarang burung walet, setelah memberi kelonggaran kepada pengusaha kurang lebih 10 tahun,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri anggota Komisi II lainnya. Yakni Sutarmin, Sumaryono, dan Suharno.
[ar|ADS]
Discussion about this post