BONTANG – Kelurahan Satimpo, Kota Bontang menggelar sosialisasi dan optimalisasi mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Kegiatan yang berlangsung 11–13 Februari 2025 ini bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Satimpo dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Rabu (12/2/2025).
Acara ini dihadiri berbagai unsur masyarakat dan mitra kelurahan, seperti pegawai kelurahan, perwakilan RT, PKK, LPM, Karang Taruna, Posyandu, Pokja Sehat, Kampung KB, Forum Anak, serta organisasi lainnya. Tingginya kehadiran peserta mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memahami konsep penyelesaian perkara secara lebih humanis.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kejaksaan Negeri alias Kejari Bontang, Firmansyah, menjelaskan bahwa Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar.
“Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana sekaligus menciptakan keadilan yang lebih berimbang bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Satimpo, Maryono, menekankan pentingnya pemahaman tentang Restorative Justice agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak tanpa harus selalu berujung di meja hijau.
“Dengan adanya pemahaman yang baik, kita berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai dan harmonis,” katanya.
Acara ini juga membuka ruang diskusi bagi peserta yang ingin menggali lebih dalam penerapan Restorative Justice dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan literasi hukum di tingkat kelurahan.
Lurah Satimpo berharap melalui sosialisasi ini, sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat, sehingga penyelesaian perkara pidana ringan dapat dilakukan dengan lebih adil dan berkeadilan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post