Pagi Tangkap Pengedar, Sore Ringkus Curanmor di Balikpapan

Suriadi Said
15 Jun 2025 23:12
2 menit membaca

Pranala.co, BALIKPAPAN — Polisi bergerak cepat. Dua kasus kriminal diungkap hanya dalam satu hari.

Keduanya terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara. Satu soal peredaran obat keras. Satu lagi pencurian sepeda motor.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A. Lokasinya di Jalan Al Falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Tepat pada 24 Mei 2025. Dari tangan A, polisi menemukan 59 butir pil dobel L. Obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Bukan untuk dijual bebas. Tapi dijual juga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Purba, Sabtu (14/6/2025).

Ancamannya tidak main-main. 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus kedua muncul di hari yang sama. Polisi menangkap dua pria: AH dan S.

Mereka diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 7, Kelurahan Graha Indah. Motor yang dicuri? Yamaha Mio Soul.

Barang bukti ini kini diamankan di Polsek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman: 7 tahun penjara.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Terutama dalam kasus curanmor.

“Kami serius menjaga keamanan. Penindakan ini bentuk komitmen kami, sekaligus efek jera,” tegas Ipda Purba.

Warga diminta tetap waspada. Dan tidak segan melapor jika menemukan tanda-tanda kejahatan di lingkungannya.

[DIAS/RIL]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *