PRANALA.CO – Pemerintah Kota Bontang berencana memaksimalkan sumber pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari area industri Badak LNG yang ada di wilayah Kota Bontang.
Pasalnya selama ini, sumbangan perusahaan migas ini ke kas daerah, hanya dari dana bagi hasil (DBH) yang juga menurun tiap tahunnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian mengatakan terdapat sektor lain yang bisa dimaksimalkan. Salah satunya dengan menjadikan jenis PBB dari perusahaan tersebut.
Sigit menjelaskan, saat ini jenis pajak yang dimiliki Badak LNG terkait hal ini, masih termasuk dalam kategori PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3),
“PBB P-3 itu dianggap bagian dari sektor industri hulu, dan pajaknya dibayarkan dipusat,” kata Sigit, melalui pesan whatsaap. Senin (2/8).
Kata Sigit, jika PBB P-3 diubah menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sektor itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Objek PBB P-2 sendiri adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Hal itu juga bisa didasari dengan payung hukum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah. Yaitu PBB yang masuk dalam lingkup kabupaten/kota. Area kilang Badak LNG sendiri masuk dalam kawasan Kota Bontang.
“Namun itu tetap bisa diupayakan. Dan juga sudah pernah dilakukan di daerah lain. Karena disini jelas sekali objek pajaknya berada di Kota Bontang,” lanjutnya.
Dalam undang-undang itu juga disebutkan dalam mengelola anggaran pendapatan untuk daerah, pemerintah bisa bersandar dikewenangan otonomi daerah.
“Juga bisa diupayakan di situ,” urainya.
Sigit berharap agar hal ini bisa segera diupayakan. Apalagi masyarakat juga sering mengkritik sumbangsih perusahaan tersebut untuk daerah.
“Ini kami sudah koordinasikan dengan pusat. Intinya jangan sampai objeknya berada di rumah kita, tapi kita tidak dapat apa-apa,” tutupnya. (*)
Discussion about this post