BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang berhasil menindak 33 pelanggar dalam Operasi Patuh Mahakam 2024. Operasi ini dilaksanakan di pintu keluar Kanaan HOP IV, Kota Bontang, Kaltim, Rabu 24 Juli 2024.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 12 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran disebabkan pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, ada pula pelanggar tidak menggunakan helm. Bahkan, menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Kami berharap masyarakat senantiasa patuh terhadap peraturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berangkat,” ujar AKP MD Djauhari.
AKP MD Djauhari juga memimpin kegiatan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, khususnya yang melawan arus di Jalan S Tampubolon HOP V.
Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat melalui hotline Kapolres Bontang yang menginformasikan adanya kebiasaan pengguna jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas AKP MD Djauhari menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Pelanggaran seperti melawan arus dapat mengakibatkan risiko tinggi terjadinya kecelakaan yang membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Dengan kesadaran dan kerjasama yang baik, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan kondisi lalu lintas yang lebih aman dapat terwujud di Kota Bontang,” tutup AKP MD Djauhari. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post