PRANALA.CO, BONTANG – Polres Bontang kembali melaksanakan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor (Rikranmor) gabungan di wilayah Bontang, Kamis (17/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, operasi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, Bapenda, POM, Jasa Raharja, UPTD PPRD, dan Dinas Perhubungan.
Operasi yang berlangsung selama 30 menit, mulai pukul 16.00 hingga 16.30 WITA, menjaring 710 unit kendaraan roda dua (R2). Dari total kendaraan yang diperiksa, 12 di antaranya terdeteksi belum membayar pajak, dengan rincian 10 kendaraan berpelat Bontang dan 2 berpelat luar Bontang.
Dalam operasi tersebut, pihak terkait juga mencatat pembayaran pajak dari 11 unit kendaraan yang dilakukan di tempat, dengan total pendapatan mencapai Rp 3.544.650.
Pajak yang berhasil dipungut berasal dari 9 unit kendaraan berpelat Bontang sebesar Rp 2.833.500, satu kendaraan berpelat Samarinda sebesar Rp 477.300, dan satu kendaraan berplat Sangatta sebesar Rp 233.800.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan tindakan tegas berupa tilang. Sebanyak 42 unit kendaraan roda dua disita, 6 SIM, dan 9 STNK ikut diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan dan tertib berlalu lintas di Kota Bontang. AKP MD Djauhari mengimbau warga agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta segera melunasi pajak kendaraan guna menghindari sanksi tilang atau penahanan kendaraan.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan di jalan dapat tercipta,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post