pranala.co – Operasi dua malam satuan anti narkoba Polres Bontang, berujung pada pengamanan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36,45 gram. Penangkapan pun dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Pada 23 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 20.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, mencurigai dua pemuda berinisial S (20) dan NWR (19) yang sedang nongkrong di gerbang masuk Selambai, Lok Tuan.
Curiga dengan gelagat kedua tersangka, lantas polusi pun melakukan penggeladahan badan. Kemudian, didapati dua poket sabu-sabu seberat 1 gram dari kedua pemuda tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tempatnya sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Senin (24/10/2022).
Usai penangkapan kedua tersangka, kemudian polisi melakukan interogasi langsung. Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui bandar yang berdomisili di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, berinisial Y (36).
Polisi pun bergegas membawa kedua tersangka ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, dalam Y kedapatan memiliki sabu seberat 34,45 gram. Teganya, sabu tersebut disimpan di dalam bilik kamar sang anak.
“Kami dapat sabu itu di dalam kamar anaknya,” terang polisi.
Kemudian, dini hari tadi sekira pukul 01.30 Wita, polisi menangkap bandar narkoba berinisial MSY (39) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Selatan.
MSY yang kala itu hendak bepergian menggunakan sepeda motor, dibuat kaget dengan kedatangan rombongan polisi. Tersentak kaget, dirinya pasrah untuk digeledah polisi.
Dari penggeledahan polisi, mendapatkan dua poket sabu. Seberat 1,10 gram. Barang haram itu disimpan rapi di saku celana tersangka.
Belakangan diketahui, tersangka MSY merupakan residivis dengan kasus kriminal yang sama.
“Dua poket sabu itu, diakui milik tersangka,” ucap Mandiyono.
Dari dua operasi penangkapan itu, selain mengamankan barang bukti sabu. Polisi juga menyita satu alat isap sabu alias bong, alat bakar sabu alias korek, timbangan digital, empat unit ponsel, dua unit motor, tas selempang, beberapa klip sabu, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 4.150.000 gabungan dari empat tersangka.
Kini tersangka berinisial S, NWR, dan R diamankan di Mako Polres Bontang. Sementara MSY dimakankan di Mapolsek Bontang Selatan lantaran penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.
Selama operasi Antik Mahakam 2022, polisi komitmen untuk memburu bandar dan pengguna narkoba, khususnya di Bontang. Dari seluruh tersangka yang diamankan pun, polisi bakal melakukan pengembangan.
“Bakal kami kembangkan terus, buat buru bandar dan pengguna lainnya,” tegas dia. (*)
Discussion about this post