PRANALA.CO, Tanah Grogot — Gelap malam di Muara Komam, Kabupaten Paser pecah ketika sebuah operasi rahasia Tim Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pria berinisial M (48), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan Jumat 1 November 2024 dini hari, di sebuah rumah sederhana yang awalnya terlihat seperti tempat biasa. Namun, bagi aparat, rumah tersebut adalah target utama dalam upaya mereka membendung aliran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.
Sebelumnya, Kamis pagi (31/10/24), masyarakat setempat mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan yang sering terlihat di sekitar rumah itu. Laporan warga akhirnya sampai ke tangan polisi, yang langsung merespons dengan penyelidikan mendalam.
Pada pukul 00.30 WITA, Jumat dini hari, ketegangan memuncak. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suradi berhasil mengamankan M di tempat kejadian. Dengan senter yang menembus kegelapan, polisi menggeledah setiap sudut tempat itu.
Di saku celana M, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 1,14 gram. Selain itu, barang bukti lainnya, seperti ponsel Vivo berwarna hijau muda, uang tunai Rp900.000, dan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna silver, juga diamankan.
Bagi warga setempat, termasuk Akhmad Syahlani Fauzi yang menyaksikan langsung penggeledahan itu, momen tersebut membawa perasaan lega sekaligus prihatin. “Kami merasa lebih aman setelah penangkapan ini, tapi tetap sedih karena ada warga di daerah kami yang terlibat dalam hal seperti ini,” ungkap Akhmad dengan nada haru.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Paser.
“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini. Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti dan membantu upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Tersangka M kini dihadapkan pada proses hukum dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang akan memberi ganjaran setimpal atas perbuatannya. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post