pranala.co – Operasi Antik Mahakam, Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini menyasar bandar yang bermukim di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, berinisial J (30), pada Rabu (19/10/2022) lalu, sekira pukul 20.00 Wita.
Mulanya, berbekal informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pengintaian ke lokasi yang menurut laporan, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, di Jalan Salo Pareppa, Desa Tanjung Limau, Kabupaten Kukar.
Benar saja, tak lama menunggu. J kemudian muncul dengan gelagat yang menambah kecurigaan polisi. Kemudian polisi yang ditemani penduduk local menggeledah sekujur tubuh J.
Dua klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 1,26 gram, diamankan polisi. Sabu itu juga sempat dibuang ke jalan oleh tersangka.
“Diakui sabu itu milik tersangka. Sempat dibuang ke jalan, dengan dibungkus pakai kotak rokok,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Setelah melancarkan operasi tangkap tangan itu, polisi pun bergegas mengamankan tersangka di Mapolsek Muara Badak untuk diintrogasi lebih mendalam.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Berupa kotak rokok yang digunakan untuk mengelabui polisi, satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Tersangka dijerat polisi, menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun bui. (*)
Discussion about this post