Pangkep, PRANALA.CO — Suasana sebuah rumah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, mendadak riuh pada malam 29 April 2025. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep melakukan penggerebekan yang membongkar praktik perjudian dadu yang meresahkan.
Tak tanggung-tanggung, dari 12 orang yang diamankan, tiga di antaranya adalah kepala desa dan seorang lainnya—oknum anggota kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin. Ia menyebutkan, memang ada anggota Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Ada anggota Bhabinkamtibmas yang pada saat dilakukan penangkapan memang ada pada saat itu,” ujarnya di Mapolres Pangkep kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, Propam Polres Pangkep telah menindaklanjuti arahan Kapolres untuk memeriksa oknum polisi tersebut. Amiruddin memastikan, jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kami tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana. Tidak ada toleransi jika memang bersalah,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian, antara lain uang tunai sekitar Rp5 juta, satu set dadu, kartu domino, meja, piring, serta penutup dadu.
Kini, ke-12 terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkep. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Pangkep menegaskan komitmen pihaknya untuk membersihkan praktik judi di wilayah hukum mereka, tak terkecuali bila pelakunya berasal dari unsur aparat. “Kami tegaskan, hukum berlaku sama untuk semua,” katanya singkat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] — Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah warga Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Mereka mengaku lamaran kerja yang diajukan ke PT Gunung Kapur Generasi Mandiri, perusahaan yang […]