BALIKPAPAN, Pranala.co — Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menjadi sorotan. ASN berinisial VR (43) tersebut diketahui terseret kasus peredaran narkotika setelah kedapatan membawa sabu seberat 52,24 gram.
Atas kasus tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus narkoba yang melibatkan ASN harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai prosedurnya, sanksi apapun yang diberikan kepada yang bersangkutan harus dijalani dan kita harus mengambil sikap yang bijak,” ujar Rahmad saat menanggapi oknum PNS yang terseret kasus peredaran barang haram, Senin (30/3/2026).
Sebelum adanya kasus tersebut, menurut Rahmad, pihaknya telah beberapa kali melakukan tes urine terhadap ASN.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, pernah ditemukan sejumlah yang terindikasi, namun seluruhnya tetap diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
“Tes urine kita kan beberapa kali lakukan juga, memang ada beberapa yang terindikasi, tetapi Alhamdulillah selama ini kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Kalau sanksinya berat, ya harus kita jalankan,” kata Rahmad.
Tambahnya, dia mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi narkoba demi menjaga masa depan pribadi maupun keluarga.
“Kami imbau dan ingatkan kepada ASN, sayangi diri dan keluarga. Karena kalau sampai terlibat, yang rugi bukan hanya diri sendiri, tapi juga anak dan keluarga. Masa depan mereka bisa ikut terdampak,” pesannya.
Rahmad melanjutkan, sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat narkoba akan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemecatan tanpa toleransi.
“Sesuai aturan nanti, kalau memang harus dipecat, ya harus dipecat. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, kata Chusen, polisi mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencolok di lokasi ekspedisi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial VR.
“Kami melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” jelas Chusen.
Dari hasil penggeledahan, menurut dia, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 52,24 gram yang disembunyikan di dalam kotak kardus berlapis lakban. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















