Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim melalui Dinas Sosial mengevakuasi seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) setelah menerima laporan warga, Jumat (13/2/2026).
Pasien awalnya dibawa ke RSUD Kudungga untuk pemeriksaan medis awal, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan evakuasi dilakukan karena keberadaan ODGJ tersebut dinilai meresahkan lingkungan sekitar. Laporan masyarakat ditindaklanjuti bersama unsur kesehatan dan aparat terkait.
“Setelah diamankan, pasien kami bawa ke RSUD Kudungga untuk pemeriksaan medis awal. Hasil evaluasi tenaga medis menyatakan kondisinya membutuhkan penanganan lanjutan,” ujar Ernata saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Menurut Ernata, sistem penanganan ODGJ di Kutai Timur dilakukan secara bertahap. Tahap awal dilaksanakan di puskesmas melalui pemegang program kesehatan jiwa di tingkat kecamatan. Jika layanan primer tidak mencukupi, pasien dirujuk ke rumah sakit daerah.
Di RSUD Kudungga, tersedia layanan khusus ODGJ dengan sekitar lima kamar perawatan. Namun, karena kondisi pasien dinilai cukup berat, tim medis merekomendasikan rujukan ke RSJ Samarinda.
“Kalau masih bisa ditangani di daerah, tidak dirujuk. Karena kasus ini memerlukan penanganan spesialis, maka kami rujuk ke RSJ Samarinda sesuai prosedur,” jelasnya.
Dinas Sosial memastikan pembiayaan perawatan pasien diupayakan melalui skema BPJS Kesehatan, agar tidak membebani keluarga.
“Pembiayaan kita proses melalui BPJS sesuai standar operasional prosedur,” tegas Ernata.
Untuk ODGJ yang terlantar atau tidak memiliki identitas kependudukan, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tujuannya untuk menelusuri data dan melakukan perekaman administrasi. Langkah ini penting agar proses pembiayaan dan penanganan lanjutan dapat berjalan lancar. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















