pranala.co – Gubernur Kaltim Isran Noor secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 senilai Rp 3.201.396.00. Naik sebesar 6,20 persen dibanding UMP Kaltim tahun ini.
Besaran UMP Kaltim tersebut berlaku bagi pekerja alias buruh yang telah menempuh masa kerja selama setahun. Pemprov pun mewajibkan pengusaha untuk membayar nilai upah senilai dengan ketetapan yang berlaku. Bahkan dilarang membayar upah di bawah nilai itu.
“Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023,” tulis Isran dalam pengumuman Nomor: 561/11584/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2023, ditandatangani Senin (28/11/2022).
Dikonfimasi terkait itu, dalam penetapan besaran Upah Minimum Kota alias UMK Bontang, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, pihaknya bakal membahas hal tersebut bersama Dewan Pengupahan Tingkat Kota (Depeko) Bontang, Selasa (29/11/2022) esok.
“Besok kami bahas bersama Depeko,” ujar Safa Muha singkat saat dikonfirmasi awak pranala.co, siang tadi.
Ihwal deadline pengumuman UMK Bontang, Safa Muha mengatakan akan menyesuaikan penetapan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. “Kemungkinan bulan depan sudah keluar kepastiannya,” ujar dia kembali.
Adapun struktur Depeko Bontang diisi oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini Disnaker Bontang, Organisasi Buruh, hingga Organisasi Pengusaha di Bontang. (*)
Discussion about this post