RAPAT persiapan New Normal membuah kesepakatan. Warga Bontang mempersiapkan diri penerapan new normal atau kelaziman baru di tengah pandemi COVID-19. Kesepakatan itu didapat usai Wali Kota Bontang rapat bersama lintas OPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang, Forkopimda, di Pendopo Walikota, Kamis (28/5).
Ada empat poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pelaksanaannya pun bertahap, sembari melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang. Konsep tersebut nantinya akan diberlakukan sementara pada fase 1 dan 2, mulai 1 hingga 30 juni 2020. Berikut empat poin utama tersebut;
Pertama, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bontang akan kembali berjalan. Namun, tetap memerhatikan protokol kesehatan. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) diwajibkan pakai masker.
Sementara bagi PNS eselon II dan III mulai berkantor seperti biasa. Bagi, PNS eselon 4 ke bawah dan TKD tetap menjalani bekerja di rumah. Namun, harus melapor atau mengirim share location tiap hari ke pimpinan OPD.
Kedua. Rumah ibadah dibuka kembali. Namun, wajib mengikuti penerapan standar protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya, seluruh jemaah wajib pakai masker. Strelisasi rumah ibadah rutin dilakukan dengan penyemprotan disinfektan. Sedikitnya sehari sekali, utamanya titik yang paling sering disentuh jemaah.
Selama di rumah ibadah, jemaah diimbau tidak melakukan kontak fisik. Misalnya, berpelukan, salaman. Jendela dan seluruh alur sirkulasi udara rumah ibadah dibuka.
Diimbau tidak memakai pendingin ruangan. Ini sebagai upaya meminimalisasi tingkat penyebaran virus. Sementara pengurus rumah ibadah wajib mengingatkan dan memastikan jemaah untuk mematuhi protokol ini.
Khusus untuk masjid atau tempat ibadah muslim, mulai Jumat (29/5/2020) sudah diperkenankan menggelar ibadah Salat Jumat. Ceramah agama diusahakan tidak panjang. Karpet masjid ditiadakan. Jemaah disarankan membawa peralatan salat sendiri dari rumah.
Ketiga, tempat umum, rumah makan, pasar malam diizinkan buka juga. Tetap wajib mematuhi standar protokol kesehatan. Salah satunya, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1, 5 meter.
Keempat. Komisi pemilihan umum dapat melakukan tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundangan. Tetap menggunakan protokol dan standar kesehatan covid 19, menjaga jarak dan gunakan masker. (*)
Discussion about this post