Netralitas ASN Harus Ditegakkan, Sekretaris DPRD Samarinda Tegaskan

Suriadi Said
22 Jun 2024 21:22
2 menit membaca

SAMARINDA – Agus Tri Susanto, Sekretaris DPRD Samarinda, dengan tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pentingnya menjaga netralitas dalam kontestasi politik.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah dialog yang berlangsung di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir Juanda, Samarinda, Jumat kemarin.

“ASN memiliki kewajiban untuk tetap netral, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka tidak boleh memihak kepada partai politik atau calon tertentu, baik dalam pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan presiden,” ujar Agus dengan tegas.

Netralitas ASN, menurutnya, tidak hanya sekadar kewajiban hukum. Tetapi juga menjadi landasan integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

“Kami prihatin dengan dugaan keterlibatan beberapa oknum ASN dalam kegiatan politik praktis. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” paparnya.

Agus menekankan bahwa keberpihakan ASN dalam kontestasi politik dapat mengancam integritas institusi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

“Mereka adalah pelayan masyarakat yang harus berdiri di atas kepentingan politik manapun,” tegasnya.

Dalam upaya menegakkan netralitas ini, Agus menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi yang terus-menerus kepada ASN. Selain itu, sanksi tegas akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar prinsip netralitas ini.

“Pelanggaran terhadap netralitas ASN tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada institusi dan pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkasnya.

Sekretaris DPRD Samarinda ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya menjaga netralitas ASN demi keberlangsungan integritas dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan komitmennya yang kuat terhadap prinsip ini, Agus Tri Susanto berharap bahwa ASN di seluruh Indonesia akan menjadikan netralitas sebagai prinsip utama dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan adil dan profesional. (*)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *