PILKADA Bontang berpeluang besar terlaksana 9 Desember 2020. Dua pejabat, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase diketahui bakal maju lagi. Namun, berbeda haluan. Keduanya “cerai”. Dua kursi kekosongan bakal terjadi selama masa kampanye 21 hari, dimulai 27 September keduanya wajib cuti. Nantinya, roda pemerintahan akan diisi Pejabat sementara (Pjs).
Mekanisme penunjukan Pjs pun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selama masa cuti, Neni Moerniaeni dan Basri Rase tak boleh memanfaatkan fasilitas jabatannya. Mulai dari rumah jabatan sampai mobil dinas. Termasuk kewenangannya dicabut.
Musdalifah, Komisioner KPU Bontang mengamini bahwa kepala daerah yang ingin maju kembali dalam pilkada akan nonaktif dari jabatannya. Mereka wajib cuti untuk sementara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dinas yang terkait dengan jabatannya.
“Iya, enggak boleh tinggal di rujab (rumah jabatan, red), mobil dinas juga dikembalikan ke Pemkot,” jelas Musdalifah, Senin (1/6).
Lanjut Musdalifah, apabila bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wali kota yang maju kembali menjadi pasangan calon di daerah yang sama, maka gubernur di provinsi tersebut yang menyiapkan Pjs. Gubernur menyiapkan Pjs dari kalangan pejabat tinggi madya atau setingkat di pemerintahannya.
Gubernur mengusulkan calon Pjs kepada Mendagri. Nantinya, Mendagri yang akan menunjuk salah satu calon yang diusulkan gubernur untuk dijadikan Pjs. Mekanisme tersebut tertuang dalam Permendagri No. 1 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3).
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Ifa–sapaan akrabnya, bilang KPU Bontang telah merencanakan tahapan berikutnya secara daring dan mengedepankan protokol kesehatan. Pelantikan panitia penyelenggara, tahap pendaftaran dan verifikasi. Semua dilakukan secara virtual. Untuk tahapan yang perlu tatap muka diberlakukan protokol kesehatan.
Lanjut dia, tahapan-tahapan yang tertunda pun akan segera dilanjutkan. Seperti Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih.
Lalu, pencocokan dan penelitian daftar pemilih dimulai 4 Juli 2020, lalu 27 Juli 2020 mulai jalan pengadaan logistik pemilihan. “Penetapan pasangan calon mulai 17 Agustus sampai 8 September. Pada 11 September tahapan kampanye. Pencoblosan bulan Desember,” ucapnya.
Sementara untuk kampanye akan dikurangi kampanye masif yang melibatkan banyak orang. Untuk hari pemungutan, akan dikurangi jumlah pemilih dalam satu TPS. Semula, misalnya per TPS ada 800 pemilih akan dikurangi setengahnya, menjadi 400 pemilih saja. (*)
Discussion about this post